Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan
Yusuf Mansyur juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih.
Yusuf Mansyur juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih.
Pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM), Yusuf Mansur menyebut bahwa saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.
"Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur dikutip dari Antara.
Hal itu dia sampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PayTren, karena dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek.
Yusuf Mansyur juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih, namun tidak berhasil. Perjalanan PayTren hingga saat ini, menurutnya, merupakan pencapaian tersendiri. Khususnya saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi Covid-19.
"Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi benar. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," ujarnya.
Yusuf Mansur juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.
"Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.
OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan.
PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PayTren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
merdeka.com
PayTren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaUstaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPerusahaan plat merah itu juga telah membayar pokok utang berbunga sebesar Rp11,3 triliun.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaTerkait hubungan antara BSI dan Muhammadiyah, Dian mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan tugas manajemen dan pemegang saham pengendali.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya