![Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715663896520-udi5p.jpeg)
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Paytren merupakan perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur.
Paytren merupakan perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah. Diketahui, Paytren merupakan perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz kondang ini mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bisnis Paytren dengan menjual aset sebelum dicabut OJK.
Yusuf Mansur berharap upaya untuk menyelamatkan usaha Paytren akan menjadi ladang pahala.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Enggak selamat juga. Enggak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat dah dicatat Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (14/5).
Dia menekankan, saat ini Paytren tidak memiliki utang ke siapapun seperti yang ramai diperbincangkan. Bahkan, Yusuf Mansur mempersilakan kepada seluruh pihak yang bersangkutan untuk mempertanyakan langsung kepada OJK.
merdeka.com
Lebih lanjut, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada OJK selaku regulator. Yusuf Mansur berharap OJK terus memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk belajar.
merdeka.com
Dia turut menyampaikan permintaan maaf kepada mitra Paytren. Dia berharap agar diberikan kesempatan lebih baik di kemudian hari.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," pungkasnya.
OJK resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Pencabutan izin ini lantaran Paytren terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen.
Pelanggaran yang dilakukan Paytren diketahui berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024.
Paytren terbukti tidak memiliki kantor resmi, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Tak hanya itu, dalam keterangan OJK, Paytren juga tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
merdeka.com
Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Perusahaan pun diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
Lalu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
"Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," tutup pernyataan resmi itu.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.
Baca SelengkapnyaMomen Ustaz Yusuf Mansur raih gelar doktor. Sosok istrinya yang setia mendampingi curi perhatian.
Baca SelengkapnyaNiatnya jadi mualaf sempat terombang-ambing karena ia ditipu oknum ustaz
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaGus Ipul meminta PKB untuk tidak banyak ‘bermanuver’
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa berbicara lebih jauh perihal penangkapan MS, karena masih dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAji Yusman menyebut jika saat itu dokter yang memeriksa kandungan sang istri sampai heran
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca Selengkapnya