Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Kegiatan Investasi Influncer Ahmad Rafif Disetop Satgas Pasti

Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Kegiatan Investasi Influncer Ahmad Rafif Disetop Satgas Pasti

Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Kegiatan Investasi Influncer Ahmad Rafif Disetop Satgas Pasti

Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Penghentian ini buntut influencer tersebut gagal mengelola dana investasi hingga Rp71 miliar. 


"Satgas Pasti menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Satgas Pasti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7)

Penghentian ini setelah Satgas Pasti memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar pada tanggal 4 Juli 2024.


Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Namun, PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Temuan selanjutnya, influencer tersebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan
Perantara Pedagang Efek. 


Akan tetapi, kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Hasilnya, Ahmad Rafif Raya mengakui bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

"Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas," kata Satgas Pasti.


Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas Pasti memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya juga diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.


"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," bunyi surat keputusan Satgas Pasti.

Belum lama ini, media sosial X (twitter) diramaikan dengan dugaan influencer dalam mengelola dana investor. Tak main-main, total dana yang dititipkan pada influencer tersebut mencapai Rp71 miliar.

Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Kegiatan Investasi Influncer Ahmad Rafif Disetop Satgas Pasti

merdeka.com

Kabar bermula dari cuitan @profesor_saham pada 30 Juni 2024. gayung bersambut, warganet ramai-ramai menebak siapa influencer yang dimaksud dan menjurus pada influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya, sosok dibalik akun @waktunyabelisaham. Namun, usai viral kabar tersebut, terduga diketahui mengunci akun instagramnya.


"Katanya ada influencer yang gagal kelola dana 71 M ya?" mengutip cuitan akun @profesor_saham, dikutip Kamis (4/7).

BPIP Minta Dana Anggaran Ditambah, Rp45,59 Miliar Buat Influencer
BPIP Minta Dana Anggaran Ditambah, Rp45,59 Miliar Buat Influencer

Rp45,59 miliar untuk pelaksanaan sosialisasi Pancasila bagi influencer, content creator, YouTuber dan TikToker.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BPIP Anggarkan Rp45 Miliar untuk Konten Kreator
Penjelasan BPIP Anggarkan Rp45 Miliar untuk Konten Kreator

BPIP menuai sorotan usai mengalokasikan anggaran untuk influencer

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Deretan Influencer Pendukung Anies, Prabowo dan Ganjar Ramaikan Debat Pilpres di JCC, Nikita Mirzani hingga Ria Ricis
Deretan Influencer Pendukung Anies, Prabowo dan Ganjar Ramaikan Debat Pilpres di JCC, Nikita Mirzani hingga Ria Ricis

Para influencer datang ke lokasi debat mendukung paslon jagoannya masing-masing

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Dapat Uang dari Tiktok, Lakukan 6 Cara Ini
Cara Mudah Dapat Uang dari Tiktok, Lakukan 6 Cara Ini

ebagai influencer TikTok yang populer, Anda bisa menarik perhatian merek untuk bekerja sama dalam kampanye sponsor atau endorsement produk mereka.

Baca Selengkapnya
Bertemu Influencer Aceh, Kaesang Ajak Gunakan Hak Pilih di Pemilu
Bertemu Influencer Aceh, Kaesang Ajak Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Dia pun mengimbau kepada influencer juga mengajak temannya yang lain untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu nanti.

Baca Selengkapnya
Bakar Semangat Anak Muda, Ganjar Gandeng Artis dan Influencer Kampanye di Wonogiri
Bakar Semangat Anak Muda, Ganjar Gandeng Artis dan Influencer Kampanye di Wonogiri

Kampanye ke Wonogiri Ganjar bawa artis dan influencer nasional

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Sempat Batal Berangkat Tahun Lalu, Ini Cerita Haru Fadil Jaidi Naik Haji Sekeluarga
Sempat Batal Berangkat Tahun Lalu, Ini Cerita Haru Fadil Jaidi Naik Haji Sekeluarga

Fdil Jaidi Influencer berusia 30 tahun tersebut menjalani rukun Islam bersama keluarganya

Baca Selengkapnya