![OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/10/1718018772414-3udj2.jpeg)
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menyebut OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menyebut OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan sanksi peringatan tertulis, perintah dan sanksi denda terhadap 71 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) hingga Mei 2024.
Dengan rincian surat peringatan tertulis diberikan ke 39 PUJK, surat perintah kepada 3 PUJK dan sanksi denda kepada 24 PUJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebanyak 67 PUJK harus melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68,4 miliar.
"Dalam rangka penengakkan hukum, OJK berikan sanksi berupa peringatan tertulis perintah dan sanksi denda," kata Frederica dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (10/6).
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menyebut OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
merdeka.com
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan dan 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
"Pada periode tersebut, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima," tutur Kiki.
Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dia menyampaikan sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
"Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," tutup Kiki.
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaModus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaApabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaPerbankan turut memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, untuk menghadirkan solusi keuangan yang inovatif dan relevan bagi nasabah.
Baca SelengkapnyaSektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnya