Data OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 13,09 Persen Jadi Rp7.310 Triliun
Penyaluran kredit perbankan melanjutkan tren pertumbuhan sejak periode sebelumnya dan searah dengan target pertumbuhan tahun 2024.
Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan catatan pertumbuhan double digit yaitu sebesar 13,09 persen (yoy) menjadi Rp7.310,7 triliun.
Data OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 13,09 Persen Jadi Rp7.310 Triliun
Data OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 13,09 Persen Jadi Rp7.310 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan secara bulanan di April 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp66,05 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 0,91 persen dibanding bulan sebelumnya.
Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan catatan pertumbuhan double digit yaitu sebesar 13,09 persen (yoy) menjadi Rp7.310,7 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran kredit perbankan melanjutkan tren pertumbuhan sejak periode sebelumnya dan searah dengan target pertumbuhan tahun 2024.
"Tren pertumbuhan kredit yang baik ini menunjukkan dukungan dan komitmen perbankan yang tinggi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Dian dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (10/6).
Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif.
Pada April 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,60 persen mtm atau meningkat sebesar 8,21 persen yoy dibandingkan bulan sebelumnya 7,44 persen yoy menjadi Rp8.653 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 11,81 persen yoy.
Sementara itu, Dian menyampaikan likuiditas industri perbankan pada April 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 113,9 persen dan 25,6 persen atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
"Kondisi tersebut searah dengan likuiditas global yang cukup ketat di tengah kebijakan bank sentral AS yang mempertahankan suku bunga tinggi (high for longer)," jelas dia.
Lalu untuk kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,33 persen dan NPL net sebesar 0,81 persen. Adapun NPL gross UMKM di April 2024 tercatat 4,26 persen dan NPL net 1,54 persen.
"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor Perbankan, serta sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 21 Mei 2024," tutup Dian.