Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Perubahan suku bunga mengharuskan platform peer to peer lending perlu meninjau ulang perhitungan biaya-biaya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 19/seojk.06/2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pedanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Di dalam SE ini, diatur bunga maksimal Pinjol menjadi semakin kecil dan bunga tersebut dibedakan menjadi dua bagian, yakni pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.
"Pada saat ini 0,4 persen per hari. Untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025, 0,2 persen per hari titik mulai 2026 dan seterusnya 0,1 persen per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Ototitas Jasa Keuangan (OJK), Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap LPBBTI, Jakarta, Jumat (10/11).
Merespons SE-OJK tersebut, Direktur Utama PT Pembiyaan Digital Indonesia atau Adakami, Bernardino M Vega Jr mengatakan dari perubahan ini mengharuskan platform peer to peer lending perlu meninjau ulang perhitungan biaya-biaya agar mampu sejalan dengan ketentuan OJK.
Menurutnya penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Bernardino menuturkan, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam penyesuaian perubahan SE-OJK, dengan cara memangkas biaya-biaya yang tidak perlu seperti promosi atau iklan Adakami.
"Harus lebih jeli ya menyikapi penuruan bunga ini yang pasti cost structure kita sesuaikan. Underwriting process kita bikin semakin efisien, kemudian dari sisi prudency juga kita tingkatkan. Makanya ada komisaris independen juga," ujar Bernadio dalam keteranganya, Kamis (21/12).
Government Relation Head Adakami, Anna Urbinas menyebut, masyarakat umum dan nasabah perlu paham konsekuensi akibat kredit macet yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak.
Dia menilai, penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil risiko nasabah. Dalam artian nasabah dengan profil resiko yang lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinannya untuk dapat dilayani oleh industri peer to peer lending.
"Seringkali nasabah dengan tunggakan kredit berkomentar 'baru terlambat 4 hari kok ditagih kayak terlambat 2 bulan' atau dengan ujaran sejenisnya. Pola pikir seperti ini yang menjadi concern utama kami dalam melakukan edukasi," jelas Anna.
Di mana nilai wanprestasi (TWP) 90 tetap perlu dijaga agar kualitas kredit yang disalurkan masih tergolong sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Pasalnya OJK menyebutkan kredit macet peer to peer lending per Oktober 2023 meningkat menjadi 2,89 persen dari September 2023 di 2,82 persen.
Kata Anna, OJK sendiri menetapkan batas maksimum 5 persen kredit macet yang dapat ditolerir dari sebuah platform peer to peer lending.
"Nasabah perlu tau bahwa setiap transaksi yang terjadi di AdaKami, wajib dilaporkan ke SLIK OJK, jadi OJK tau siapa saja nasabah yang memiliki keterlambatan sejak hari pertama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewajiban penagihan selama 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, sebagai bentuk mitigasi resiko dan bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik dana.
Ana bilang polemik debt collector yang berguling memang diawali dari populasi kredit macet yang perlu menjadi nilai merah bagi industri.
"Kami meyakini jika masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran yang baik tentang mengatur keuangan, bersama-sama kita bisa mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat dan yang bertahan," tutupnya.