Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Tujuannya, agar peminjam tidak menerapkan praktik "Gali lubang tutup lubang" di pinjol yang dampaknya sangat besar.
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 19/seojk. 06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pedanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Salah satu insinya, (OJK) akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam atau masyarakat. Nantinya, peminjam hanya bisa meminjam dana dari tiga platform pinjaman online (pinjol) saja.
Tujuannya, agar peminjam tidak menerapkan praktik 'Gali lubang tutup lubang' di pinjol yang dampaknya sangat besar.
"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimum 3 platform. Karena kalau platform semakin banyak dikasih kesempatan betul-betul terjadi gali lubang tutup lubang," kata Agusman dalam konfrensi pers, Jakarta, Jumat (10/11).
Di sisi lain, karena banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai penagihan yang dilakukan para penagih utang atau debt collector, Agusman menegaskan nantinya para penyelenggara pinjaman harus menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada penerima dana dan pemberi dana.
"Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan," terang dia.
Etika penagihan itu antara lain penagihan tidak diperkenankan pakai ancaman mengintimidasi dan merendahkan merendahkan sara, suku, agama, ras dan antar golongan serta dilakukan pada jam tertentu.
"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," ucap Agusman.
Lebih lanjut, Agusman meminta kepada para penyelenggara pinjaman bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
"Jadi kalau ada penagihan melibatkan, misalkan selama ini terjadi, mohon maaf sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri dalam pemberitaan. Ini jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi. Jadi kami betul-betul menjaga perlindungan konsumen yang lebih baik dan bermanfaat industri ini bagi masyarakat dan perekonomian kita," pungkasnya.