Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan
Begini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.
Begini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan
Ini Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Hindari Tawaran Utang Pinjaman Online
Ekonomi digital menimbulkan berbagai kemudahan dalam bertransaksi, termasuk saat mengajukan pinjaman.
Jika dulu seseorang harus mendatangi bank untuk meminjam uang, dengan syarat cukup rumit, maka pinjaman online hadir sebagai solusi.
Hanya dengan mengisi identitas diri dan mengunggah swafoto sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pinjaman yang diajukan akan cair dalam waktu singkat.
Selayaknya seorang debitur, Anda memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut.
Akan tetapi ketika pinjaman sudah lunas, mereka mendapatkan tawaran untuk kembali berutang.
Tak hanya itu, ada juga debitur yang masih diteror meskipun utangnya sudah lunas.
Bentuk teror yang sering dirasakan sebagian masyarakat melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga SMS.
Lalu, bagaimana cara menghindari tawaran berutang hingga mengganggu aktivitas?
merdeka.com
Anda dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan.
Jika pinjaman online itu legal, permohonan Anda semestinya dapat ditindaklanjuti.
Atau, Anda dapat menghubungi layanan keluhan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui laman OJK, e-mail, WhatsApp, dan call center resmi mereka.
Sampaikan laporan mengenai keluhan yang dialami supaya langsung ditindaklanjuti oleh OJK.
Pentingnya untuk menegaskan status utang lantaran bisa berdampak terhadap skor SLIK seseorang.
Sebagai informasi, terdapat 5 skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking.
merdeka.com
- Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.