Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Calon nasabah pinjol harus berhati-hati sebelum mengunduh aplikasi dan meminjam uang dari fintech ilegal.

Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Kehadiran industri fintech yang menawarkan produk keuangan berbasis digital mempermudah masyarakat dalam mengajukan pinjaman.

Berbeda dengan layanan pinjaman konvensional dari bank atau koperasi, fintech menawarkan pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan rumit.

Namun, di balik kemudahannya, banyak juga ditemukan pinjaman online abal-abal alias ilegal.

Dilansir dari ojk.go.id, Selasa (4/6), sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Oleh karena itu masyarakat perlu waspada dengan pinjol ilegal karena dapat merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.


Calon nasabah pinjol harus berhati-hati sebelum mengunduh aplikasi dan meminjam uang dari fintech ilegal. Jika tidak, mereka bisa mengalami teror dan ancaman dari penagih utang (debt collector) pinjol ilegal.

Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari laman ditreskrimsuspoldajatim, jika nasabah lalai membayar atau tidak melunasi utang, nasabah bisa menghadapi teror dan ancaman seperti:

- Teror melalui panggilan telepon setiap hari
- Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja
- Membuat grup WhatsApp berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
- Menyebar foto nasabah hingga foto-foto pornografi di grup WhatsApp
- Ancaman harus menjual ginjal atau pelecehan seksual untuk melunasi hutang
- Intimidasi melalui pesan singkat (SMS) ke seluruh kontak di ponsel
- Intimidasi dengan kata-kata caci maki dan pelecehan

Jika terjebak dalam utang pinjaman online ilegal dan mendapat teror, berikut cara melapor ke polisi:

1. Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan

2. Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan

3. Atau laporkan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

4. Atau laporkan ke situs aduankonten.id, atau melalui Twitter @aduankonten

Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berhutang, berikut cara cek legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online:

- Memeriksa perusahaan pinjaman online yang terdaftar di ojk.go.id melalui:

- Klik ‘Berita dan Kegiatan’

- Klik ‘Publikasi’

- Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru

- Memeriksa perusahaan pinjaman online yang resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id


Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini

Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.

Baca Selengkapnya
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah

Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang

Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Meski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif

Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.

Baca Selengkapnya
Pengadang Mobil di Jalanan Pekanbaru Ternyata Gerombolan Debt Collector, Begini Kronologi
Pengadang Mobil di Jalanan Pekanbaru Ternyata Gerombolan Debt Collector, Begini Kronologi

Korban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.

Baca Selengkapnya