Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang menyalahkan gunakan indentitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


KTP merupakan kartu yang menjadi dokumen penting untuk mengurus berbagai keperluan sehari-hari. Menariknya, KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut. 

Namun demikian, Anda perlu berhati-hati jika KTP tersebut hilang dan disalahgunakan dengan hal negatif. Misalnya digunakan untuk meminjam uang di pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal. Ini perlu diwaspadai sebab Anda yang akan menanggung pinjaman tersebut meski tidak melakukan peminjaman. 


Apabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE dan akan dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Lantas bagaimana cara mengetahui KTP telah disalahgunakan untuk pinjol? 

Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Berikut penjelasannya:

Adapun cara mengetahui KTP Anda telah digunakan orang lain untuk registrasi pinjol adalah dengan mengunjungi laman resmi sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pertama buka laman permohonan SLIK OJK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Lalu isilah formulis dan nomor antrean.


Upload dokumen, seperti KTP dan klik kolom captcha serta tekan 'Kirim'.

Tunggu konfirmasi email dari OJK yang berisikan bukti registrasi dan nomor antrean. OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat H-2 dari tanggal antrean.


Jika data telah terverifikasi dan dinyatakan valid, maka pemohon bisa mencetak formulir dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

Kemudian scan kembali formulir yang telah ditandatangani, lalu dikirim ke nomor whatsapp yang tertera pada email, serta mengirimkan foto selfie dengan menunjukkan KTP.

Setelah proses tersebut dilakukan, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui whatsapp dan melakukan video call bila diperlukan.


Terakhir, jika lolos verifikasi OJK akan mengirim hasil iDeb SLIK melalui email pemohon.

Tak hanya itu, Anda pun bisa langsung melakukan pengaduan kepada kepolisian melalui laman https://patrolisiber.id, kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan mengunjungi aduankonten.id atau kontak whatsapp 08119224545.

PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB

Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Mantan Panglima TNI, Kenakan Jaket Kulit Hitam Hadiri Undangan Senior di AU
Penampilan Kece Mantan Panglima TNI, Kenakan Jaket Kulit Hitam Hadiri Undangan Senior di AU

Potret kece eks Panglima TNI hadiri undangan mantan Kasau.

Baca Selengkapnya
Naik 2 Kali Lipat, Intip Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024
Naik 2 Kali Lipat, Intip Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024

Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya