Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
OJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Mengacu pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan tiga hal.
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait adanya dugaan korban bunuh diri dikarenakan peneroran penagihan pinjaman online yang tidak sesuai dengan prosedur.
Awalnya, kasus tersebut viral di media sosial yang menyebut bahwa OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah gagal melindungi nasabah pinjaman online. Hal ini tulis langsung oleh akun X (sebelumnya Twitter) @rakyatvspinjol.
Dalam postingan tersebut menyertakan beberapa hasil tangkapan layar yakni sebuah pesan yang diduga berisi nada ancaman. Akun itu juga membeberkan cara penagihan pinjaman yang dilakukan Debt Collector (DC) yang bersangkutan dengan cara menyebarkan data pribadi, sebar data lewat media sosial seperti Facebook, dan instagram dengan men-tag tempat kerja mereka.
Cara penagihan utang lainnya yakni adanya order fiktif Go Food atau aplikasi pesan antar makanan online dan order fiktif pemadam kebakaran (Damkar).
Tentu hal yang dilakukan oleh para DC ini sangat meresahkan nasabah pengguna platform fintech lending, khususnya AdaKami. Lantas apakah ada ketentuan terkait mekanisme penagihan oleh debt collector di fintech lending.
OJK memang belum mengatur proses penagihan pinjaman online di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Namun apabila mengacu pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan tiga hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Apabila debt collector melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi, yakni peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot mengatakan debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud, yakni surat tugas, sertifikat kendaraan dan surat peringatan yang telah dikeluarkan. Apabila debt collector tidak membawa dokumen tersebut, maka masyarakat berhak untuk menolak dan melapor.
"Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," ujar Yustinus.