Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
Direktur Utama AdaKami menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah.
AdaKami mencatat memiliki sekitar 400 debt collector resmi. Seluruh debt collector tersebut telah mengikuti pelatihan dan telah lulus sertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tengah menjadi sorotan usai salah seorang nasabahnya diduga meninggal akibat bunuh diri usai diteror debt collector.
Menurut unggahan akun @rakyatvsoinjol, korban berinisial K tersebut mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu usai mendapat teror dari debt collector (DC).
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega menyampaikan bahwa debt collector resmi dari perusahaannya tidak pernah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah nasabah secara langsung. Menurutnya, aktivitas penagihan oleh debt collector hanya sebatas melalui sambungan telepon.
"Jadi, bila mana ada yang datangin ke rumah, itu enggak ada, (debt collector) kami hanya lewat telepon," ujar Dino dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Pun, kata Dino proses komunikasi yang dilakukan debt collector melalui sambungan telepon juga harus mengikuti SOP yang berlaku. Sehingga, penagih utang tidak diperkenankan untuk memaki hingga menghina nasabah.
"Kita ada keyword-keyword hal yang melanggar SOP AFPI, jadi supervisor bisa tanya, eh tadi kamu ngomong apa sama si nasabah. Ini yang kita lakukan," ujar Dino.
AdaKami mencatat memiliki sekitar 400 debt collector resmi. Seluruh debt collector tersebut telah mengikuti pelatihan dan telah lulus sertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Saat ini, AdaKami tengah melakukan pengecekan terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.
"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif," kata Dino.
Sebelumnya, korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Namun sejauh ini belum ada laporan masuk ke meja polisi terkait kasus itu.Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengaku belum menerima laporan terkait informasi tersebut. Biasanya, kata dia, setiap kejadian termasuk aksi bunuh diri, pasti terlaporkan kepada kepolisian karena akan ditindaklanjuti.