AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami
Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggota AFPI.
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami
AFPI Klaim Punya 14 Ribu Debt Collector Bersertifikat, Termasuk dari AdaKami
Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, ada sekitar 14.000 penagih utang atau debt collector yang siap melakukan penagihan kepada debitur pinjaman online (pinjol).
Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggotanya, termasuk PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, para penagih utang tersebut telah melalui serangkaian pelatihan hingga mendapat sertifikasi.
"Saat ini debt collector kita dan field collection yang tersertifikasi telah 14.000 orang, dan terus lakukan training agar hal-hal yg tidak diinginkan bisa kita me-minimize," ujar Entjik di Jakarta, Jumat (6/10).
Entjik juga menyoroti kabar viral nasabah bunuh diri akibat tekanan debt collector pasca meminjam dana dari AdaKami.
AFPI disebutnya akan bantu menyelesaikan masalah yang menimpa pinjol anggotanya.
merdeka.com
"Kami dari AFPI tentunya terus menerus akan membantu platform yang sedang mengalami viral. Tetapi hal lain adalah edukasi, literasi, terutama terhadap desk call terus kita tingkatkan," ungkap dia.
Dia mengatakan AFPI terus berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut.
"Kita terus berdiskusi dengan platform dan OJK terkait masalah viral ini. Kita serius menanggapi berita yang ada di sosial media ini. Kita juga serius lakukan investigasi, apakah berita ini benar atau tidak. AdaKami sudah lakukan juga komunikasi terhadap hal-hal ini," paparnya.
Menimpali pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengaku prihatin lantaran kabar viral isu bunuh diri tersebut.
Sebab, sampai saat ini fakta bunuh diri tersebut belum dapat ditemukan.
"Tapi rekan kami (AdaKami) sudah dapat stigma tak relevan. Ini PR kita, regulator, pemerintah, asosiasi, harusnya ini tak boleh terjadi dong. Kecuali ada fakta konsumen, tentu AdaKami akan bertanggung jawab. Ini tak fair," ungkapnya.
Kus, sapaan akrabnya bilang, berita penagihan dengan order fiktif ini tidak ada di data asosiasi.
Terlebih AFPI disebutnya telah menetapkan SOP yang melarang aksi penagihan tak beretika.
"Kita pastikan kalau ada order fiktif itu bukan dari platform anggota AFPI. Kalaupun ada, tentu dari platform termasuk AdaKami akan ambil tindakan tegas terkait SOP di perusahaan masing-masing," tegas dia.
"Kita ini dalam rangka merapikan proses penagihan, AFPI sudah sertifikasi 14.000 tenaga penagih. Latih tata cara etika, menagih. Industri ini tentu sudah menyerap tenaga kerja, di sisi penagihan saja sudah sekian banyak. Tentu kita ingin jaga kontribusi industri ini pada republik kita,"
beber Kus.