Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK
Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar.
Operasional perusahaan pembiayaan yang dimiliki investor China kerap kali menabrak aturan-aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK
Viral Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri, DPR Singgung Investor China Kerap Langgar Aturan OJK
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selanjutnya tidak berasal dari perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech yang memiliki kaitan dengan investor asal China. Hal ini menyusul, kabar viral terkait nasabah AdaKami yang diduga bunuh diri akibat teror debt collector (DC) setelah gagal bayar.
"Kejadian tersebut menjadi momentum pembelajaran bagi perusahaan pinjaman online yang ada di Indonesia yang tergagung dalam asosiasi AFPI," tegas Misbakhun kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (22/9).
Misbakhun menyampaikan bahwa investor asal China dalam perusahaan fintech begitu agresif dalam menguasai pasar. Alhasil, operasional perusahaan pembiayaan yang dimiliki investor China kerap kali menabrak aturan-aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
"Kasus AdaKami harus menjadi bahan evaluasi yang mendasar bahwa asosiasi harus dipimpin oleh ketua umum dari perusahaan pembiayaan produktif, bukan dari perusahaan payday/cash loan dari dengan investor asing khusus nya dari China, yang sangat agresif di pasar yg sering mengabaikan aturan dan regulasi dari pihak otoritas," beber Misbakhun.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami. Hal ini untuk memastikan kebenaran dari berita yang menyebutkan salah seorang nasabah AdaKami bunuh diri akibat mendapatkan teror dari debt collector setelah gagal bayar.
"AFPI turut melakukan investigasi bersama AdaKami, karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota-anggota lainnya," ujar Sunu dalam konferensi pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Selain itu, AFPI turut mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending. AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga emailpengaduan@afpi.or.id. Website www.afpi.or.id.
"Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked," ucap Sunu.
Sebelumnya, jagat sosial media dibuat heboh dengan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa nasabah berinisial K melakukan aksi bunuh diri usai memperoleh teror dari debt collector setelah gagal bayar.