Hasil Penelusuran Polisi, Terungkap Sosok Korban Pinjol Adakami yang Viral Bunuh Diri
Polisi menyarankan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
Polisi telah mengonfirmasi kepada admin akun twitter @rakyatvspinjol.
Hasil Penelusuran Polisi, Terungkap Sosok Korban Pinjol Adakami yang Viral Bunuh Diri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penelusuran terhadap kabar viral seorang nasabah Adakami yang bunuh diri. Akibat merasa tertekan atas teror salah satu platform pinjaman online (pinjol).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mengkonfirmasi kabar viral tersebut kepada admin akun twitter @rakyatvspinjol.
"Bahwa admin mendapatkan informasi dari teman sepupu dari korban yang meninggal bunuh diri dimaksud," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Merdeka.com
Setelah berkomunikasi dengan admin tersebut, kata Ade Safri, ditemukan fakta baru. Ternyata korban yang dimaksud sebagai nasabah dalam unggahan viral itu adalah warga Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan.
"Didapatkan informasi dari admin Twitter bahwa korban yang meninggal bunuh diri tersebut berdomisili di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," katanya.
Karena domisili dari nasabah telah diketahui, Ade Safri pun menyarankan agar keluarga korban melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian setempat. Agar proses penyelidikan berjalan efektivitas dan efisiensi.
"Kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nantinya, oleh pihak Kepolisian. Polri menjamin akan profesional dan akuntabel dalam ungkap kasus dimaksud," katanya.
Apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," tambah dia.
Merdeka.com
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu.
Hal dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami.
"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar Bernardino dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Ia menjelaskan berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," tuturnya.
"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," lanjutnya.