OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya
Dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.
AdaKami telah menyampaikan mengenai rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan dan sudah diinformasikan kepada konsumen.
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Dugaan Korban Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan pihaknya telah memanggil penyelenggara peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait maraknya dugaan korban bunuh diri dari penagihan pinjaman online yang tidak sesuai ketentuan.
Aman menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K', namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
"AdaKami juga menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif. Namun belum menemukan bukti lengkap," kata Aman dalam keteranganya, Kamis (21/9).
Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan tinggi, Aman menerangkan bahwa AdaKami telah menyampaikan mengenai rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan dan sudah diinformasikan kepada konsumen, sebelum konsumen menyetujui pembiayaan tersebut.
"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," terang Aman.
Oleh karena itu OJK memerintahkan kepada perusahaan untuk segera melakukan investasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi korban bunuh diri.
Tak hanya itu, Aman pun bilang bahwa pihaknya juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, yakni dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
merdeka.com
Lebih lanjut, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami termasuk apabila ada pelanggaran ketentuan sebagian dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
"Kami mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar serta memahami syarat, ketentuan termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," tutup Aman.