Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi turut berkomentar terkait ramai isu pinjol AdaKami.
Menurutnya, kasus tersebut berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan berada di wilayahnya. Sehingga Kominfo tak akan ikut campur dalam kasus yang menyeret pinjol AdaKami.
“Legalitas pinjaman online “AdaKami” berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Budi kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Rabu (20/9).
Sebagaimana diketahui, platform pinjaman online, Adakami diduga telah melakukan peneroran kepada nasabahnya hingga melakukan pengancaman.
Peristiwa ini pun menjadi ramai. Pasalnya, nasabah yang diteror akhirnya nekad bunuh diri.
Meski pihaknya tak ikut campur terkait kasus itu, Menkominfo mengakui telah melakukan koordinasi dengan OJK untuk pendalaman dan penanganan isu tersebut.
"Jika Kominfo sudah mendapat permintaan dari OJK untuk mengenakan sanksi pemblokiran, maka kami akan segera melakukannya dengan diikuti pencabutan tanda daftar PSE,"
Menkominfo Budi Arie Setiadi kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Rabu (20/9).
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait hal tersebut.
“Mohon bersabar ya, karena sedang dilakukan pendalaman-pendalaman,” kata Sarjito.
Berikut adalah isi ancaman debt collector pinjol AdaKami kepada para nasabahnya yang menunggak hingga ada yang berujung bunuh diri:"Jangan pertaruhkan karir anda dan muka malu anda di hadapan teman kerja dan atasan anda, harga diri anda hilang hanya karna tanggung jawab yang tidak seberapa ini, SAYA PASTIKAN SAMPAI JAM 2 siang tidak ada tanggung jawab anda, seluruh isi kontak yang ada di hp mu akan kita share tanggung jawab mu, siang ini saya pastikan rame GRUP keluarga mu karna tanggung jawab mu," isi dalam salah satu pesan yang diunggah akun @rakyatvspinjol di X.
Akun @rakyatvspinjol menerangkan, cara penagihan DC pinjol AdaKami secara umum seperti, ancaman sebar data, sebar data lewat sosial media Facebook dan Instagram dengan cara men-tag tempat kerja mereka atau memberi komentar di Instagram kantor.