Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.
Pengenaan bunga tersebut untuk pembiayaan teknologi, jasa layanan, hingga asuransi. Disebutkan, biaya atas asuransi sendiri menjadi paling tinggi dalam pembentukan besaran bunga yang dibebankan ke nasabah.
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, Bernardino Moningka Vega buka suara terkait tuduhan pengenaan bunga pinjaman terlampau tinggi oleh warganet. Menyusul, informasi mengenai salah seorang nasabah bunuh diri akibat teror debt collector karena nasabah tidak mampu melunasi utang.
Dino mengungkapkan, besaran bunga yang dikenakan untuk pinjaman jangka pendek mencapai 0,4 persen per hari. Sedangkan, bunga pinjaman produktif berkisar 12 sampai 24 persen per tahun.
Menurut Dino, nilai bunga yang dikenakan tersebut telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Terkait bunga yang tinggi, ada imbauan dari OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yg ditetapkan dan kita harus menyamakan tenor pendek take a size-nya kecil, dan tenornya panjang untuk take a size-nya besar," ujar Dino dalam konferensi pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Dino merinci pengenaan bunga tersebut untuk pembiayaan teknologi, jasa layanan, hingga asuransi. Disebutkan, biaya atas asuransi sendiri menjadi paling tinggi dalam pembentukan besaran bunga yang dibebankan ke nasabah.
"Biaya asuransi di beberapa produk itu yang paling tinggi, karenakan perlu adanya jaminan," ucap Dino.
Hal ini pula menjadi penyebab besaran bunga yang dikenakan AdaKami berbeda untuk tiap-tiap produk pinjaman. Dia berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.
"Kita akan sesuaikan bunga itu. Sesuaikan dengan OJK," janji Dino.
Sebelumnya, korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Namun sejauh ini belum ada laporan masuk ke meja polisi terkait kasus itu.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso mengaku belum menerima laporan terkait informasi tersebut. Biasanya, kata dia, setiap kejadian termasuk aksi bunuh diri, pasti terlaporkan kepada kepolisian karena akan ditindaklanjuti.
"Belum ada informasi untuk di OKU," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso saat dihubungi, Kamis (21/9).
Karena itu, penyidik Reskrim tetap menelusuri kebenarannya dengan berkoordinasi setiap polsek. Harapannya, informasi ini akan sampai ke telinga masyarakat.
"Kita koordinasikan dengan Reskrim segera," ujar Budhi Santoso.