OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi
Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak Januari hingga Juni tahun ini terdapat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
“Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,” kata Friderica di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.
Pada beberapa waktu yang lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
“Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen,” kata dia.
Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan.
Selain itu, catatan OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari jam 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
“Hal ini telah menjadi perhatian OJK. Dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal,” kata Friderica.
Dengan adanya pengenaan sanksi, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK,” kata Friderica.