Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat atas tindakan debt collector yang merugikan masyarakat.
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Nasabah pinjaman online (Pinjol) tentu akan merasa khawatir jika belum membayar utang yang sudah jatuh tempo atau gagal bayar (galbay). Sebab, penagih utang atau debt collector akan mendatangi rumah nasabah terkait untuk menagih utang mereka.
Banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat atas tindakan debt collector yang merugikan masyarakat.
Misalnya nasabah mendapatkan telepon atau peesan teks hingga puluhan kali sehari, bahkan pada jam-jam yang tidak lazim, seperti larut malam atau dini hari.
Lantas kapan debt collector akan menagih utang nasabah?
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Selain menggunakan pihak ketiga, untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal, yaitu menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman, tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
Kemudian, untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerja sama, di mana terdapat kerja sama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman. Maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
Sebelum melakukan penagihan, AFPI menyebut perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti, pemberian peringatan, persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman.
Selanjutnya, korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya, dan perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan serta penghapusan pinjaman.
Namun demikian, perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun AFPI.
Artinya, sudah sangat jelas tidak bisa menggunakan kekerasan. Sebelum menagih secara fisik pun pihak perusahaan fintech lending melakukan berbagai upaya terlebih dahulu yang tidak akan merugikan pihak mana pun.