![Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/tempImage/2024/6/30/1719730276854-ln21n.jpeg)
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat atas tindakan debt collector yang merugikan masyarakat.
Banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat atas tindakan debt collector yang merugikan masyarakat.
Nasabah pinjaman online (Pinjol) tentu akan merasa khawatir jika belum membayar utang yang sudah jatuh tempo atau gagal bayar (galbay). Sebab, penagih utang atau debt collector akan mendatangi rumah nasabah terkait untuk menagih utang mereka.
Banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat atas tindakan debt collector yang merugikan masyarakat.
Misalnya nasabah mendapatkan telepon atau peesan teks hingga puluhan kali sehari, bahkan pada jam-jam yang tidak lazim, seperti larut malam atau dini hari.
Lantas kapan debt collector akan menagih utang nasabah?
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Selain menggunakan pihak ketiga, untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal, yaitu menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman, tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
Kemudian, untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerja sama, di mana terdapat kerja sama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman. Maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
Sebelum melakukan penagihan, AFPI menyebut perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti, pemberian peringatan, persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman.
Selanjutnya, korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya, dan perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan serta penghapusan pinjaman.
Namun demikian, perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun AFPI.
Artinya, sudah sangat jelas tidak bisa menggunakan kekerasan. Sebelum menagih secara fisik pun pihak perusahaan fintech lending melakukan berbagai upaya terlebih dahulu yang tidak akan merugikan pihak mana pun.
Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaLayanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Baca Selengkapnya2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaMeski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaSetelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaKeluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca Selengkapnya