Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah

Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Sita Barang Nasabah

Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Sita Barang Nasabah

Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur. 

Debt collector atau penagih utang menjadi momok masyarakat belakangan ini.

Masyarakat selalu mengeluhkan etika debt collector pinjaman online (Pinjol) mulai dari cara penagihan yang memaki-maki debitur, hingga perampasan barang milik debitur.

Perlu diketahui, dalam surat edaran (SE) POJK Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan etika dalam penagihan terdiri atas penagihan tidak diperkenankan pakai ancaman mengintimidasi dan merendahkan merendahkan sara, suku, agama, ras dan antar golongan serta dilakukan pada jam tertentu.

Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.

Mereka akan melakukan penagihan jika dirasa debitur utang yang sudah lama tak kunjung dibayarkan dan sudah lewat dari tanggal tempo bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman meminta meminta kepada para penyelenggara pinjaman bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah

Lantas apakah debt collector pinjol boleh menyita barang di rumah debitur?

Sebagaimana diketahui, untuk sebagian besar layanan pinjol legal maupun ilegal hanya menggunakan indentitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto selfie dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tetapi layanan pinjol sangat memungkin ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.

Hal itu juga tertera dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2) huruf l Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang bahwa dokumen elektronik si pemberi pinjaman hanya menggunakan data pribadi.

Sehingga debt collector pinjol tidak bisa menyita barang milik debitur, meskipun debitur tersebut belum membayar utangnya.

Namun apabila saat melakukan peminjaman ada perjanjian terkait objek jaminan debitur, maka debt collector bisa mengambil atau menyita barang debitur yang bersangkutan.


"Perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik," bunyi Pasal 32 ayat 1, dikutip Rabu (5/6).

Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud, wajib paling sedikit memuat, nomor perjanjian, tanggal perjanjian, identitas para pihak, gak dan kewajiban para pihak, jumlah pendanaan, manfaat ekonomi pendanaan.


Kemudian nilai angsuran, jangka waktu, objek jaminan jika ada, biaya terkait, ketentuan mengenai denda jika ada, penggunaan data pribadi, mekanisme penyelesaian sengketa dan mekanisme penyelesaian dan kewajiban.

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Pelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku

Baca Selengkapnya
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif

Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.

Baca Selengkapnya
2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan

2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya