Nekat Tarik Mobil dari Mapolrestabes Semarang, 6 Debt Collector Diringkus dan 4 Lainnya Buron
Enam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Enam debt collector (DC) alias penagih utang diringkus polisi setelah melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran. Empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Nekat Tarik Mobil dari Mapolrestabes Semarang, 6 Debt Collector Diringkus dan 4 Lainnya Buron
Para pelaku terbilang nekat. Mereka bahkan berani menarik mobil korban dari halaman Mapolrestabes Semarang.
Keenam pelaku ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng..
"Enam yang kita tangkap sudah kami tetapkan tersangka. Empat orang DPO termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu. Kami minta yang kabur menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur."
Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Rabu (15/11).
Aksi para debt collector atau penagih utang melakukan penarikan mobil nasabah, seorang ibu rumah tangga DS (43), warga Semarang, bermula ketika korba hendak menjemput ibunya di Rumah Sakit Pantiwilasa, Jalan Dr Cipto, Jumat (6/10) pukul 16.00 WIB.
Saat menaiki mobil yang terpakir, tiba-tiba datang seorang penagih utang mengaku dari perusahaan finance hendak menarik unit mobil Mitsubishi Outlander warna merah itu. Sejumlah debt collector ikut masuk dalam mobil.
"Korban diminta turun dari mobil, karena menunggak 8 bulan angsuran," ungkapnya.
Korban yang takut akhirnya menghubungi kerabatnya untuk menjemput. Polisi yang mendapatkan laporan mengenai kejadian itu langsung datang dan diminta menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
Di Mapolrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor finace untuk pembayaran pelunasan. "Pihak finance dan korban belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak," jelasnya.
Karena berlarut-larut hingga malam korban akhirnya meninggalkan pihak finace dengan mobil yang terparkir kondisi terkunci. Tak lama kemudian, para tersangka memesan truk towing untuk mengangkut mobil tanpa seizin korban. Kendaraan itu dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.
"Kita lakukan penyelidikan langsung kita tangkap enam debt collectornya. Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor," ujarnya.
Dia menegaskan debt collector tidak berhak menarik kendaraan, sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Apabila terjadi kredit macet, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
"Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu perusahaannya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin)," ujarnya.
Para tersangka kini ditahan di Polda Jateng. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti mobil milik korban, sebuah truk towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.
"Atas perbutannya mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP," tutupnya.