Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Sementara sepuluh pelaku lain diimbau menyerahkan diri.
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menetapkan dua debt collector menjadi tersangka karena mengeroyok Aiptu FN saat merampas mobil.
Kedua tersangka adalah BB dan RB. Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Dalam pemeriksaan, keduanya terlibat dalam melakukan perampasan, pengeroyokan, dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Istri korban tak terima sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.
"Dua debt collector kami jadikan tersangka, mereka kami jemput paksa," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait, Kamis (25/4).
Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector. Mereka mendatangi korban yang selanjutnya mengintimidasi dan melakukan perampasan.
Para tersangka juga menyebut STNK mobil korban palsu sehingga terjadi adu mulut antara mereka. Lantaran korban tidak mau menyerahkan kendaraannya, pelaku tetap berusaha mengambil dengan merampas kunci kontak tetapi tetap dipertahankan korban.
Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Tersangka BB dan RB menghalangi laju kendaraan dengan duduk di depan mobil lalu korban memundurkan mobilnya tetapi tetap dihalangi.
"Saat itulah terjadi keributan antara para pelaku dan korban," kata Yunar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara. Penyidik meminta 10 pelaku lain kooperatif agar memudahkan proses hukum.
"Jika tidak maka akan kami perlakukan hal yang sama dengan dua tersangka, kami jemput paksa," kata Yunar.
Diketahui, kejadian itu bermula saat para pelaku mendapati mobil Toyota Avanza yang tengah mereka cari terparkir di parkiran pusat perbelanjaan di Jalan POM X Palembang, Sabtu (23/3) siang. Mereka mengecek nomor polisi di mobil itu tidak terdata di Samsat online.