Aiptu FN Mengaku Beli Mobil Over Kredit, Softgun Dipakai Tembak Debt Collector Dibuang di Sungai Musi
Aiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Aiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Aiptu FN Mengaku Beli Mobil Over Kredit, Softgun Dipakai Tembak Debt Collector Dibuang di Sungai Musi
Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Aiptu FN terkait kasus penembakan dan penikaman terhadap dua debt collector saat hendak mengambil mobilnya karena menunggak bayar.
Polisi menyebut mobil yang hendak dirampas debt collector dibeli Aiptu FN dengan cara over kredit.
Kepada penyidik, Aiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Mobil itu dibeli Aiptu FN dari warga satu daerah, yakni Lubuklinggau. Hanya saja, pemindahan kepemilikan yang masih masa kredit hanya melalui pribadi, bukan administrasi fidusia.
"Belinya bahasanya pindah tangan atau over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, Senin (25/3).
Merasa tak memiliki tunggakan, Aiptu FN enggan menyerahkan mobil tersebut kepada debt collector.
Aiptu FN juga tidak mengetahui ada tunggakan bahkan selama dua tahun.
"Dia kan bukan lewat dari tangan orang resmi, melanjutkan yang menunggak itu sebelumnya, karena dia beli dari orang," kata Agus.
Buang Softgun ke Sungai Musi
Untuk menguatkan keterangannya, Aiptu FN yang telah ditetapkan terduga pelanggar kode etik polri menyerahkan STNK mobil tersebut yang diketahui atas nama orang lain. Turut disertakan juga sebilah sangkur yang digunakan menusuk kedua korban.
"Sangkurnya bukan sangkur dinas ya, tapi yang biasa," kata Agus.
Sementara senjata airsoft gun yang digunakan untuk menembak korban dibuang oleh pelaku ke Sungai Musi tepatnya di Jembatan Musi VI Palembang saat kabur usai kejadian.
"Dibuang di Jembatan Musi VI," kata Agus.
Softgun Didapat Saat Melakukan Penangkapan
Dari pengakuannya, senjata itu didapatkan dari penangkapan seorang tersangka saat Aiptu FN menjadi Kanitreskrim di salah satu polsek.
"Sofgunnya juga itu waktu ada penangkapan tersangka, dia (Aiptu FN) nangkap dia sebelumnya reskrim," kata Agus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengaku seringkali terjadi pengambilalihan secara paksa terhadap barang atau obyek yang terkait dengan menunggak oleh debt collector. Dia menilai fenomena ini cukup meresahkan masyarakat.
"Sudah salah, menimbulkan masalah baru. Ini peringatan bagi perusahaan finance," kata Sunarto.
Sunarto juga meminta debt collector menjalankan pekerjaannya sesuai SOP. Apalagi proses pengambilalihan atau penagihan kredit melalui persidangan, bukan tindakan melawan hukum.
"Debt collector harus menjalankan pekerjaannya secara SOP, tidak arogan kemudian dengan upaya paksa," kata Sunarto.