2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Aiptu FN tidak ditahan polisi. Nasibnya berbeda dengan dua debt collector yang juga berstatus tersangka karena merampas mobil anggota polisi itu.
2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto menyebut Aiptu FN telah bertugas kembali di Polres Lubuklinggau. Dia sebelumnya ditempatkan di tempat khusus oleh Propam dalam rangka pemeriksaan pelanggaran profesi dan kode etik.
"Yang bersangkutan (Aiptu FN) kembali ke satuannya," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/4).
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel beralasan Aiptu FN dianggap kooperatif sehingga penahanan belum diperlukan. Meski demikian, kasus ini tetap diproses secara proporsional dan profesional oleh penyidik
"Belum ditahan karena kooperatif tapi masih berproses," ucapnya..
Sunarto juga menyebut kasus hukum di Bidang Propam masih berjalan. Penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Aiptu FN terkait kode etik.
"Tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum, semuanya tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, Aiptu FN ditetapkan tersangka sehari setelah dua debt collector, BB dan RB, menjadi tersangka pekan lalu. Anggota Polres Lubuklinggau itu dikenakan pasal penganiayaan berat.
Penetapan tersangka berdasarkan tindaklanjut laporan istri salah seorang debt collector yang dianiaya Aiptu FN ke Polda Sumsel sesuai laporan LP/B/321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 23 Maret 2024.
Dalam kasus ini, terjadi saling lapor yang dilakukan istri debt collector dan istri Aiptu FN atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA Sumsel di hari yang sama.
Penyidik menjerat Aiptu FN dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Dia juga bakal menjalani sidang kode etik di Propam.
BB dan RB dijemput paksa di kediaman masing-masing karena dua kali mangkir pemeriksaan. Sementara sepuluh pelaku lain diimbau menyerahkan diri.
Dalam pemeriksaan, keduanya terlibat dalam melakukan perampasan, pengeroyokan, dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Istri korban tak terima sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.
Diketahui, kejadian itu bermula saat para pelaku mendapati mobil Toyota Avanza yang tengah mereka cari terparkir di parkiran pusat perbelanjaan di Jalan POM X Palembang, Sabtu (23/3) siang.
Mereka mengecek nomor polisi di mobil itu tidak terdata di Samsat online.
Ketika dicek rangka dan nomor mesin, mobil tersebut ternyata cocok dengan yang dicari lantaran masuk dalam daftar kredit macet. Merasa tak senang, Aiptu FN mencoba kabur dan menabrakkan mobilnya ke mobil lain tetapi dihadang korban.
Aiptu FN lantas keluar dari mobil dan mengeluarkan senjata api dari pinggang dan menembakkannya ke arah RB. Tembakan dari jarak dekat itu tidak mengenai RB.
Lantas pelaku memukul RB dengan senjata itu yang mengenai kepalanya. Semakin emosi, pelaku mengambil pisau dari mobilnya dan mengejar DD.
Pelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri. Keduanya dilarikan ke rumah sakit tak jauh dari TKP.
Polda Sumsel menerima dua laporan berbeda dari masing-masing istri dari debt collector dan Aiptu FN terkait perampasan mobil yang berujung pada penembakan dan penganiayaan. Istri masing-masing pihak mengklaim suaminya adalah korban. Semisal DO (43), istri DD, melapor ke Polda Sumsel pada Sabtu (23/4) sore.
DO tak terima suaminya ditusuk Aiptu FN hingga terluka parah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dia berharap polisi memproses laporannya.
Selang beberapa jam giliran istri Aiptu FN, DS (44), melapor ke SPKT Polda Sumsel. DS mengadukan tindakan melanggar hukum kedua debt collector itu berupa perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan.