Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X
Viral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Motor Debt Collector Dikirim ke Kali
Pada Sabtu (3/8), terjadi keributan antara pengemudi ojek online (ojol) dan debt collector di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Insiden ini menjadi viral setelah para pengemudi ojol melempar motor milik debt collector ke kali. Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, kejadian dimulai ketika seorang pengemudi ojol yang sedang menggunakan sepeda motornya mencoba ditarik paksa oleh debt collector atau yang sering disebut sebagai matel (mata elang).
Namun, pengemudi ojol tersebut menolak tindakan itu dan akhirnya terjadi perselisihan yang melibatkan beberapa pengemudi ojol. Menurut keterangan dalam video, matel tersebut menarik motor milik ojol tanpa izin atau dengan cara paksa, yang menyebabkan terjadinya gesekan dengan rekan-rekan ojol.
Pengemudi Ojol melakukan aksi protes
Saat perseteruan tersebut menarik perhatian warga sekitar dan pengemudi ojol lainnya, ketegangan semakin meningkat. Dalam situasi yang tidak kondusif tersebut, pihak debt collector memilih untuk melarikan diri tanpa membawa motor yang semula mereka kendarai.
Motor milik debt collector dilempar oleh para pengemudi ojol ke kali di dekat lokasi kejadian, menunjukkan ketidakpuasan mereka. Matel yang diketahui melarikan diri akhirnya membuat geram, sehingga motor yang dikendarainya dilempar ke kali tidak jauh dari lokasi kejadian.
Penarikan Kendaraan memberikan Hak Konsumen
Seringkali terjadi kejadian penarikan kendaraan di jalan yang menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya mengetahui hak-hak konsumen terkait penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector. Menurut informasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), penarikan paksa kendaraan dilakukan ketika konsumen tidak membayarkan angsuran dalam waktu tertentu atau tidak melunasinya.
Dalam kasus gagal bayar, konsumen memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan mereka di jalan. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, pihak kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri sebelum melakukan penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet. Pengadilan akan memutuskan terkait penarikan kendaraan tersebut.
Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Pengemudi Ojek Online
Q&A Mengenai Ojek Online (Ojol)
Q: Apa yang dimaksud dengan ojek online (ojol)?
A: Ojek online merupakan jenis layanan transportasi yang menggunakan aplikasi untuk memesan ojek melalui ponsel pintar. Beberapa perusahaan yang terkenal di Indonesia adalah Gojek dan Grab.
Q: Bagaimana cara memesan ojek online?
A: Untuk memesan ojek online, langkah-langkahnya adalah mengunduh aplikasi penyedia layanan seperti Gojek atau Grab, membuat akun, memilih layanan ojek, memasukkan lokasi penjemputan dan tujuan, dan mengonfirmasi pemesanan. Pengemudi ojek akan datang sesuai dengan lokasi penjemputan yang telah ditentukan.