Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh
Viral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
Viral aksi segerombolan pria yang mengaku sebagai debt collector mau merampas motor pengendara di jalanan.
Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh
Aksi meresahkan segerombolan pria yang mengaku sebagai juru tagih leasing alias debt collector, kembali terjadi.Sekelompok pria kedapatan memberhentikan pengendara motor yang sedang melintas di jalan.
Mereka mengaku debt collector dan mengatasnamakan leasing atau lembaga pembiayaan.
Beruntung, pengendara motor berhasil melawan hingga membuat para pelaku itu kabur. Simak ulasan selengkapnya:
Aksi Segerombolan Pria Ngaku Debt Collector
Melansir dari unggahan di Instagram @fakta.negri_, membagikan video merekam momen ketika pengendara motor mendadak diberhentikan oleh segerombolan pria.
Mereka mengatasnamakan diri sebagai debt collector dari sebuah perusahaan.
Saat berhasil menghentikan paksa, seorang pria kemudian menyebut jika dua pengendara motor nunggak membayar cicilan.
"Ini motor siapa?," tanya seorang pria yang mengaku sebagai debt collector.
Merasa ada kejanggalan, penumpak pengendara motoor sengaja merekam kejadian tersebut dengan kamera ponselnya.
Tak terima diberhentikan, pengendara motor pun marah-marah dan tak terima.
Dia bahkan menantang sekelompok pria tersebut untuk pergi ke kantor polisi bersama-sama.
"Bukan motor lu mau apa? ayo ke kantor polisi jangan cuma ngemeng doang," kata pengendara motor.
"Kalian tiba-tiba berhentiin saya ya. Enggak bayar bagaimana, ini motor kantor gue sendiri. Gue punya BPKB semua ada. Lu mau bilang gua enggak bayar?," tambahnya.
Debt collector dalam video bahkan terdengar sempat melontarkan ancaman pembunuhan.
"Saya matiin kamu ya," ucap seorang pria.
Setelah pengendara motor ngotot mengajak menyelesaikan masalah di kantor polisi, sekelompok pria tersebut justru kabur begitu saja.
Sebagai informasi, debt collector yang akan melakukan penarikan kendaraan wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada maka pemilik berhak menolak.