Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri
Di media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Benarkah Kapolri perintahkan untuk tindak tegas debt collector?
Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri
Beredar unggahan di media sosial yang menarasikan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas debt collector.
Dikutip lewat akun media sosial @seputarkotapalembang turut mengunggah foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector atau mata elang.
"Kapolri Jendral (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat ‘Operasi Premanisme’ dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si ‘Mata Elang’," tulis narasi dalam akun tersebut.
Sementara dari narasi yang disampaikan, terdapat sejumlah pihak yang mengaitkan dengan kejadian penembakan oleh oknum polisi terhadap debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.
Atas adanya unggahan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai jika informasi yang disampaikan tidak jelas.
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditujukan. Maka bisa menjadi misinformasi dan disinformasi," kata Trunoyudo saat dihubungi, Selasa (26/3).
Trunoyudo menjelaskan tugas dan fungsi Polri sesuai Undang- undang RI Nomor 2 Tahun 2002 bertugas menjaga keamanan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
"Maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan. Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," ujarnya.
Sementara, lanjut Trunoyudo, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- undang perbuatannya yang melawan hukum," ujarnya.