Anak Buah Tolak Laporan Bos Rental, Mabes Polri Tegaskan Wajib Hukumnya Terima Aduan Masyarakat
Secara mekanisme dalam perkuatan tingkat Polsek memiliki kemampuan dalam kuantitas maupun kualitas.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, jika anggota Korps Bhayangkara wajib untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Apalagi, masyarakat tersebut membutuhkan bantuan Polri.
Hal ini dikatakannya terkait dengan kasus viralnya Polsek Cinangka yang disebut menolak laporan dari bos rental mobil.
"Aduan tetap diterima, pelaporan juga mekanismenya ada. Artinya semua anggota Polri ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, perlindungan dan pengayoman Kepolisian Republik Indonesia hukumnya wajib untuk diterima. Pak Kapolda Banten sudah menyampaikan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, secara mekanisme dalam perkuatan tingkat Polsek memiliki kemampuan dalam kuantitas maupun kualitas.
"Tentu bisa dibackup atau meminta bantuan di tingkat satu atasnya yaitu Polres, demikian juga Polres bisa minta perkuatan sampai ke Polda begitu selanjutnya sampai ke Mabes Polri" tegasnya.
"Maka tentunya Pak Kapolda Banten sudah menyampaikan itu adalah suatu tindakan dari Kapolda Banten sebagai tindakan atas pelanggaran ketidak profesionalan personel yang di Banten untuk dilakukan tindakan secara tegas dan proporsional bahkan prosedur," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggota Polsek Cinangka Brigadir Deri Andriani (AD) dan Bripka Dedi Irwanto (DI) dicopot buntut kasus penembakan bos rental mobil oleh TNI AL di Rest Area Tol Tangerang-Merak.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tertanggal 7 Januari 2025, tentang mutasi personel di lingkungan Polda Banten.
"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Dimutasi Dalam Rangka Pemeriksaan
Menurut Didik, Kapolsek Cinangka beserta dua anggota tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma Polda Banten dalam rangka Pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.
"Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Banten," ujar dia.
Didik menegaskan, Kapolda Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada para personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Sesuai komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran," Didik menandaskan.