Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Bagaimana cara menghindari penipuan debt collector pinjol? Selalu ingat untuk memverifikasi semua informasi dan tidak ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan.
-
Siapa yang mengusir debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Bagaimana cara menagih hutang dalam Islam? Cara menagih hutang dalam Islam sebaiknya dilakukan pada saat jatuh tempo atau setelahnya. Ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mengatakan, 'Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya' (HR. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah). Menagih hutang sebelum jatuh tempo tidak dianjurkan karena dapat mengganggu kestabilan keuangan peminjam dan memperburuk hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman.
-
Apa saja larangan dalam menagih hutang? Islam melarang pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan dari utang.Hal ini termasuk praktik riba, yang mencakup penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan oleh peminjam.
-
Berapa kisaran gaji debt collector? Berdasarkan data terkini, kisaran gaji bisa dimulai dari Rp3 juta hingga Rp 8 juta per bulan.
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Kehadiran lembaga keuangan memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Salah satu layanan yang banyak diminati masyarakat ialah pinjaman atau kredit.
Melalui layanan kredit masyarakat dapat memperoleh bantuan uang untuk mengembangkan modal usaha.
Selain itu, tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjaman juga untuk biaya konsumsi sehari-hari.
Bagi Anda yang kerap mengakses pinjaman melalui lembaga keuangan tentu sudah tak asing dengan istilah Debt Collector.
Di sisi lain, tak sedikit masyarakat yang belum memahami pengertian dan peran Debt Collector.
Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector.
"Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit," tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
Terdapat sejumlah aturan terkait pelaksanaan jasa penagihan oleh debt collector.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan berlakunya aturan ini, Debt Collector tidak dapat semena-mena untuk melakukan tunggakan tagihan terhadap pengutang.
"Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
Berikut Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit oleh debt Collector:
1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.