Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
utang![Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/7/2/1719910425905-1lufs.jpeg)
Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
![Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719910393556-f4lz4.jpeg)
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Kehadiran lembaga keuangan memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Salah satu layanan yang banyak diminati masyarakat ialah pinjaman atau kredit.
Melalui layanan kredit masyarakat dapat memperoleh bantuan uang untuk mengembangkan modal usaha.
Selain itu, tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan pinjaman juga untuk biaya konsumsi sehari-hari.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Bagaimana Uje meninggal? Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah. Saat itu Uje tengah mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki, sendirian.
Bagi Anda yang kerap mengakses pinjaman melalui lembaga keuangan tentu sudah tak asing dengan istilah Debt Collector.
Di sisi lain, tak sedikit masyarakat yang belum memahami pengertian dan peran Debt Collector.
Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
![Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719910122723-xeqtv.jpeg)
Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector.
"Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit," tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
Terdapat sejumlah aturan terkait pelaksanaan jasa penagihan oleh debt collector.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
- 2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
- Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
- Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini
- Viral Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Debt Collector, Ini Penjelasan Polri
- 4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna
Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan berlakunya aturan ini, Debt Collector tidak dapat semena-mena untuk melakukan tunggakan tagihan terhadap pengutang.
"Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
Berikut Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit oleh debt Collector:
1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
![Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/2/1719910223769-bya3v.jpeg)
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.