Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga Keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.

Bagi sebagian orang, kata debt collector mungkin terkesan menyeramkan dan memiliki konotasi negatif.

Ini karena perawakan fisik debt collector yang umumnya lebih besar dan gagah.


Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga Keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak. Meski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector. Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Lantas bagaimana cara menghadapi debt collector bagi Anda yang kesulitan untuk membayar?


Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang gagal bayar. Mengingat, tugas penyitaan barang debitur yang menunggak pembayaran hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: 

Jangan Panik, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

merdeka.com

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," bunyi pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut 4 tips untuk Anda dalam menghadapi debt collector:

  1. Sambutlah Dengan Baik


Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik.

Anda tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi.

"Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukan lah mereka juga dengan hati," ucap BFI.

2. Tanyakan Identitas dan Surat Tugas dengan Debt Collector 

Kemudian Anda berhak untuk menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut.

Debt collector yang resmi bertugas akan memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan atau agency tempat Ia bekerja.

Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. 

"Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya," tulis BFI.

3. Ceritakan Kondisi Keuangan yang Dialami

Bagi Anda yang  mengalami kesulitan membayar utang sebaiknya jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda. Termasuk kendala pembayaran yang dihadapi dengan jujur, sopan, dan tenang.

"Bersikap kooperatif dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran," bebernya.

4. Segera Lunasi Pembayaran yang Menunggak

Saat Anda memiliki kemampuan untuk membayar segera lunasi tunggakan angsuran. Langkah ini untuk menghindari penambahan tunggakan angsuran dan denda yang harus ditanggung debitur.

Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa tindak kekerasan. Namun, jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari perusahaan, Anda dapat melaporkan ke perusahaan terkait.

Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang
Panduan Baru Buat Debt Collector Saat Tagih Utang

Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Pelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.

Baca Selengkapnya
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Baca Selengkapnya
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah
Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah

Layanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya