Empat Cara Hadapi Debt Collector yang Tagih Utang ke Rumah
Secara umum, jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Sebagian besar masyarakat sudah tak sing dengan istilah debt collector atau jasa penagih utang. Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.
Meski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector. Secara umum, jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Pada prinsipnya, debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang gagal bayar. Mengingat, tugas penyitaan barang debitur yang menunggak pembayaran hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," bunyi pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Lantas bagaimana cara menghadapi Debt Collector yang melakukan penagihan ke rumah?
1. Sambutlah dengan Baik
Pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik. Anda tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi.
"Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukan lah mereka juga dengan hati," ucap BFI.
2. Tanyakan Identitas dan Surat Tugas dengan Debt Collector
Kemudian Anda berhak untuk menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Debt collector yang resmi bertugas akan memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan atau agency tempat dia bekerja.
Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut.
"Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya," tulis BFI.
3. Ceritakan Kondisi Keuangan yang Dialami
Bagi Anda yang mengalami kesulitan membayar utang sebaiknya jelaskan dengan baik kondisi keuangan Anda. Termasuk kendala pembayaran yang dihadapi dengan jujur, sopan, dan tenang.
"Bersikap kooperatif dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran," bebernya.
4. Segera Lunasi Pembayaran yang Menunggak
Saat Anda memiliki kemampuan untuk membayar segera lunasi tunggakan angsuran. Langkah ini untuk menghindari penambahan tunggakan angsuran dan denda yang harus ditanggung debitur.
Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa tindak kekerasan. Namun, jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari perusahaan, Anda dapat melaporkan ke perusahaan terkait.