OJK Terima 1.672 Pengaduan soal Debt Collector Nakal, Pindar dan Leasing Paling Banyak
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) atau dulu disebut Pinjol mendominasi laporan pelanggaran sebanyak 1.106.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyaknya laporan pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan atau deb collector. Berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK, terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) atau dulu disebut Pinjol mendominasi laporan pelanggaran sebanyak 1.106.
"Kemudian debt collector dari perusahaan pembiayaan sebanyak 179 laporan dan perbankan 387 laporan," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).
Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, sampai dengan kuartal III Tahun 2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan 1,58 persen.
Untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML sebesar 2,80 persen 99 dari 3.536 iklan.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan.
"Misal tidak mencantumkan periode promo dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut," terang Friderica.
AFPI Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar
Sebagai informasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi mengganti penggunaan sebutan Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Hal ini dilakukan karena sebutan pinjol kerap dipandang negatif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan pnyelenggara LPBBTI terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.
"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," katabKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).