Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Yunita Amalia
Editor Yunita Amalia
Y
Reporter
  • Yunita Amalia
OJK Catat 411 Pengaduan soal Kelakuan Debt Collector, Ada yang Mengancam dan Berkata kasar
OJK Catat 411 Pengaduan soal Kelakuan Debt Collector, Ada yang Mengancam dan Berkata kasar

OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.

Debt Collector
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi
OJK Terima 411 Aduan Terkait Pelanggaran 'Debt Collector': Ada Pengancaman hingga Tak Miliki Lisensi Resmi

Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).

OJK
OJK Terima 1.672 Pengaduan soal Debt Collector Nakal, Pindar dan Leasing Paling Banyak
OJK Terima 1.672 Pengaduan soal Debt Collector Nakal, Pindar dan Leasing Paling Banyak

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) atau dulu disebut Pinjol mendominasi laporan pelanggaran sebanyak 1.106.

OJK
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

OJK
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

OJK
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini
Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini

Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Debt Collector