Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang di dalamnya juga mengatur etika serta waktu penagihan kredit.
Selain untuk melindungi konsumen, POJK tersebut dibuat guna mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct, maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat, karena makin kuatnya kepercayaan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki.
Dalam Pasal 62 ayat 1 POJK Nomor 22 Tahun 2023, tertulis bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Selain itu, waktu penagihan hanya diperbolehkan pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, serta dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
"Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis POJK Pasal 62 ayat 2 huruf (f) dan (g).
Penagihan kredit juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan alamat penagihan dan domisili konsumen. Untuk penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan perjanjian bersama dengan konsumen terlebih dahulu.
Lebih lanjut, apabila PUJK melanggar ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha oleh OJK.
Adapun POJK Nomor 22 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK Nomor 22 Tahun 2023 kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga PUJK.