Polisi Langsung Bentuk Tim Penyelidik Atas Laporan Natasha Wilona yang Alami Kerugian hingga Rp56 Miliar
nformasi terbaru kasus Natasha Wilona yang melaporkan produk kosmetik yang menggunakan fotonya, meskipun kontrak kerja telah berakhir pada Oktober 2020.
Polisi telah mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus yang melibatkan Natasha Wilona, yang mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/12) lalu. Kunjungan tersebut dilakukan karena ia merasa keberatan foto dirinya masih digunakan dalam kemasan produk kosmetik, meskipun kontrak kerja yang mengatur penggunaan tersebut telah berakhir.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil baik pelapor maupun terlapor untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pemanggilan untuk klarifikasi tidak bisa mendadak. Butuh waktu untuk mengirim surat klarifikasi, kapan siapnya yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Kita harus komunikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Saat Natasha Wilona Sampaikan Keberatan
Dalam laporan tersebut, bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta mengadukan 4 dugaan pelanggaran, yaitu terkait Undang-undang HAKI, ITE, tindak pidana penipuan, dan TPPU. Seluruh aspek tersebut kini sedang didalami oleh tim penyelidik untuk menemukan kejelasan lebih lanjut.
"Saudari NW mengungkapkan ketidaksetujuannya. Sebelumnya, terdapat perjanjian kontrak kerja sama yang mengatur agar foto-foto NW digunakan untuk salah satu merek kosmetik, yang masa berlakunya telah berakhir pada Oktober 2020," ungkap Ade Ary Syam.
Dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada Minggu (22/12), Ade menambahkan Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan laporan mengenai dugaan tindak pidana yang diajukan oleh saksi pelapor yang juga merupakan korban bernama NW, yang dikenal sebagai Natasha Wilona.
Sudah Ajukan Somasi 2 Kali Sebelum Lapor Polisi
Laporan yang diajukan telah diterima dan Surat Tanda Penerima Laporan telah dibuat. Saat ini, Polda Metro Jaya sedang membentuk Tim Penyelidik yang akan mulai bekerja setelah Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan. Natasha Wilona mengajukan pengaduan ke Polda Metro Jaya karena somasinya tidak mendapatkan respons.
"Korban sudah membuat somasi dua kali tapi tidak ada tanggapan makanya yang bersangkutan melaporkan dugaan peristiwa pidana ini," ujar Ade Ary Syam saat memberikan penjelasan kepada media melalui Zoom.
Alami Kerugian hingga Rp56 Miliar
Ade Ary menyebut, korban merugi hingga Rp56.000.000.000 akibat adanya kejadian ini. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Natasha Wilona turut membawa lembar surat berharga berupa kontrak kerjasama, bukti pembelian barang dan teguran hukum.
Setelah mengajukan laporan polisi, Natasha Wilona memilih untuk tidak memberikan komentar saat ditanya oleh para jurnalis. Menurut Ade Ary Syam, laporan yang diajukan oleh Natasha Wilona akan disalurkan ke direktorat yang relevan dengan kasus tersebut. Biasanya, proses penyelidikan akan segera dimulai setelah itu.
"Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti keterangan, klarifikasi, untuk (menyimpulkan) apakah peristiwa ini bisa dinaikkan ke penyidikan," ujarnya menambahkan penjelasan tentang proses tersebut.