Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Begini Kronologinya
Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar.

Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan. Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/2).
Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar. Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary.
Kronologi Pemerasan dan Pengancaman
Ade Ary menjelaskan, dugaan pemerasan dan pengancaman ini bermula dari perselisihan antara korban RGP dengan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap dia.
10 Saksi Sudah Diperiksa
Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.
"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," tandas dia.
Batal Diperiksa
Nikita Mirzani dan asistennya insial IM batal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2). Sedianya, mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Ketidakhadiran Nikita Mirzani dikonfirmasikan oleh Ade Ary. Dia mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM.
Pemeriksaan diagendakan di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata dia.
Ade Ary mengatakan, keduanya menyampaikan alasan penundaan kepada penyidik.
"Dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar dia.
Dia mengatakan, Nikita Mirzani dan asistennya, IM meminta penjadwalan ulang, sehingga pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ucap dia.
Karena itu, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Terhadap saudari NM dan saudara IM diperiksa minggu depan," tandas dia.