Awal Mula Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Bikin Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Pada 3 Desember 2024, RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter sekaligus pengusaha skincare bernama Reza Galdys atau RGP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan awal mula kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini bergulir.
Dia mengatakan, terjadi perselisihan antara korban RGP dengan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia kepada wartawan, Kamis (20/2).
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap dia.
Pada 3 Desember 2024, RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi.
10 Saksi Diperiksa
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dugaan pemerasan dan pengancaman ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.
"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," tandas dia.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah mengantongi dua alat bukti permulaan, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia.
Seharusnya, lanjut Ade Ary, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan diagendakan di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB.
Namun, Nikita Mirzani dan IM meminta pemeriksaan ditunda. Surat permohonan penundaan pemeriksaan itu diterima Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2025 kemarin.
"Dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar dia.
Lewat surat itu, Nikita Mirzani dan IM meminta jadwal pemeriksaannya diundur menjadi Senin, 3 Maret 2025.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ucap dia.