OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan aturan anyar ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya
Merdeka.com
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut bagian dari upaya OJK untuk memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Merdeka.com
"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/1).
Friderica menyebut, penerbitan POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian sengketa.
"Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen," tegas Friderica.
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:
1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen,
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang,
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK,
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian,
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan,
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK,
7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber,
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct),
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI),
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK,
11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.