OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini Isinya
POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan ini salah satunya mengatur tentang penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
"Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu (8/1).
Ismail menjelaskan, POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan ini salah satunya mengatur tentang penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, juga mencakup pengaturan kegiatan penyertaan modal oleh bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), pengalihan piutang oleh bank umum dan BPR/BPRS, serta penjaminan oleh bank umum.
Ketentuan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik
Selanjutnya, POJK 26/2024 berisi ketentuan mengenai pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum, penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) oleh bank, serta produk perbankan syariah.
Ismail mengatakan, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai penyertaan modal BPR/BPRS dalam POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan," tutup Ismail.