OJK Resmi Atur Peminjaman Daring dan Paylater: Syarat Usia 18 Tahun dan Penghasilan Minimal Rp3 Juta
Banyak perusahaan pembiayaan yang beralih menawarkan produk paylater.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan baru bagi peminjaman dana pinjaman daring (Pindar) dan paylater, yakni dengan batas minimal usia 18 tahun atau telah menikah dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen, hingga mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk Buy Now Pay Later (BNPL).
"Ini terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dalam hal keuangan serta ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan," kata Agusman dalam konferensi pers RDKB, Selasa (7/1).
Agusman menuturkan memang tidak bisa dipungkiri banyak perusahaan pembiayaan yang beralih menawarkan produk paylater. "Memang usaha BNPL ini menjadi fokus terkini dan banyak perusahaan pembiayaan yang beralih," tutur dia.
Selain itu, dia menyebut per November 2024 kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 61,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8,59 triliun. Dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.
Agusman bilang peningkatan yang tinggi ini disebabkan karena basis outstanding BNPL di PP masih relatif kecil angka perhitungannya. Sehingga sedikit pertumbuhannya, membuat persentase menjadi besar.
"Dan kita juga melihat bahwa kinerja bnpl di perusahaan Multi Finance atau perusahaan pembiayaan ini akan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian berbasis digital," Agusman mengakhiri.