Per Agustus, Utang masyarakat Lewat Paylater Tembus Rp18,38 Triliun
Paylater memberikan konsumen kemudahan membeli barang dengan membayar belakangan.
Pengguna jasa pinjaman paylater kian meningkat di Indonesia. Hal ini tercermin dari data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mencatat, Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,24 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi.
Per Agustus 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 40,68 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp18,38 triliun.
"Baki debet kredit BNPL tumbuh 40,68 persen yoy menjadi Rp18,38 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 di Jakarta, Selasa (1/10).
Sebaliknya, risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,21 persen pada Agustus 2024. Diketahui pada Juli 2024 risiko kredit paylater perbankan masih diangka 2,24 persen.
Di sisi lain, total jumlah rekening pada 18,95 juta pada periode yang sama. Angka ini tumbuh dibandingkan Juli 2024 mencapai 17,90 juta rekening.
Risiko Menggunakan Paylater
Sebelumnya, sejumlah lembaga keuangan gencar menawarkan layanan paylater. Layanan ini mirip kartu kredit yaitu memberikan konsumen kemudahan membeli barang dengan membayar belakangan. Layanan paylater ini ada untung ruginya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, salah satu risiko menggunakan layanan paylater adalah terlilit utang. Sejauh ini, sejumlah generasi muda sudah mengalami jeratan utang paylater.
Ternyata, jeratan utang paylater ini bisa berbuntut panjang. menurut wanita yang akrab disapa Kiki, jika seseorang terlilit utang paylater dan tidak bisa membayar maka akan masuk dalam blacklist lembaga keuangan. Dampaknya maka sulit untuk mendapat pendanaan atau utang lainnya seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ia mengingatkan, jika tidak membayar utang paylater maka pengguna atau konsumen akan masuk ke daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sebagai salah satu acuan kepatuhan kredit.
"PayLater sudah masuk ke SLIK kita. Ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di Paylater," ujarnya kepada awak media di Gedung Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Padahal, kata Kiki, nominal utang Paylater yang dimiliki generasi muda tergolong kecil. Yakni, berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000, namun seiring waktu bunga utang menjadi menumpuk akibat tidak sanggup membayar cicilan.