Waspada! Milenial Hobi Utang Paylater bisa Ditolak saat Ajukan KPR
Mengingat, nama pengguna Paylater akan masuk ke daftar SLIK OJK sebagai salah satu acuan kepatuhan kredit.
Mengingat, nama pengguna Paylater akan masuk ke daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sebagai salah satu acuan kepatuhan kredit.
Waspada! Milenial Hobi Utang Paylater bisa Ditolak saat Ajukan KPR
Waspada! Milenial Hobi Utang Paylater bisa Ditolak saat Ajukan KPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap salah satu bahaya generasi muda yang terlilit utang paylater adalah kesulitan dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Mengingat, nama pengguna Paylater akan masuk ke daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sebagai salah satu acuan kepatuhan kredit.
"PayLater sudah masuk ke SLIK kita. Ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi enggak bisa karena ada utang di Paylater,"
kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Gedung Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Sebagai informasi, Paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi pada kemudian hari.
Kiki mengatakan biasanya nominal utang Paylater anak muda tergolong kecil, berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000.
Namun seiring waktu, bunga utang menjadi menumpuk akibat tidak sanggup membayar cicilan.
"Tapi, kemudian jelek kan kredit score-nya," ujar Kiki menekankan.
Oleh karena itu, dia mengimbau generasi muda agar lebih bijak dalam mengelola keuangan. Antara lain dengan tidak mudah mengakses utang untuk keperluan konsumtif.
"Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya itu sudah bisa terganggu kalau dri sekarang mereka enggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu (paylater)," kata Kiki mengingatkan.