Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan Gara-Gara Pinjol
Kelima calon pekerja tersebut tidak diterima karena skor Kol 5.
Kelima calon pekerja tersebut tidak diterima karena skor Kol 5.
Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan Gara-Gara Pinjol
Heboh Lima Pencari Kerja Ditolak Perusahaan Gara-Gara Pinjol
Baru-baru ini warganet dihebohkan oleh cuitan di aplikasi X (dulu bernama Twitter) yang menyebut 5 orang gagal diterima kerja lantaran skor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu bernama BI Checking-nya buruk.
"Sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kalau mereka macet, daftar kerja susah, mau mengajukan KPR jadi susah," sambung Kiki.
Ia pun menghimbau untuk tidak menggunakan pinjol atau paylater untuk penggunaan konsumtif.
Lantas, apa itu BI Checking?
Diberitakan sebelumnya, BI checking adalah pengecekan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang memuat laporan lancar atau macetnya pembayaran kredit.
Informasi ini masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID) saat masih di bawah pengawasan Bank Indonesia. Namun kini, SID sudah diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena sudah berpindah pengawasan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi yang merangkum riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan informasi Debitur (iDeb).Berikut rincian skor kredit pada BI Checking dan artinya yang ketahui:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan serta bunga setiap bulan dengan lunas tanpa menunggak.
- Skor 2: Kredit Dalam Pengawasan Khusus (DPK), yaitu debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, yaitu debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.