Trending di Twitter, Ini Seluk Beluk Skor Kredit SLIK OJK Dulu Bernama BI Checking
Sejumlah pengguna X menyampaikan pengalaman mereka yang berkaitan dengan BI Checking.
Sejumlah pengguna X menyampaikan pengalaman mereka yang berkaitan dengan BI Checking atau saat ini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Trending di Twitter, Ini Seluk Beluk Skor Kredit SLIK OJK Dulu Bernama BI Checking
Trending di Twitter,
Ini Seluk Beluk Skor Kredit SLIK OJK Dulu Bernama BI Checking
Tanda pagar (tagar) BI Checking menjadi trending di media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini menjadi urutan pertama pada Senin (21/8) sore. Dalam trending tersebut, sejumlah pengguna X menyampaikan pengalaman mereka yang berkaitan dengan BI Checking atau saat ini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Perlu diketahui, SLIK OJK berfungsi untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya. OJK juga menaruh perhatian tren generasi milenial dan z yang terjerat dalam tunggakan paylater. OJK bahkan mengungkap salah satu bahaya generasi muda yang terlilit utang paylater adalah kesulitan dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR)."PayLater sudah masuk ke SLIK kita. Ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi enggak bisa karena ada utang di Paylater,"
kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Gedung Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (18/7) lalu.
Paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi pada kemudian hari.
Pada platform X, beberapa akun juga menuliskan perusahaannya tempat bekerja tidak meloloskan 5 kandidat karyawan lantaran terdeteksi skor SLIK OJK yaitu 5.
Jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet.
Sebagai informasi, terdapat 5 skor pada SLIK, yakni: Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari. Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.Skor dalam SLIK OJK ini sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka idebku.ojk.go.id - Klik 'pendaftaran online' - Setelah itu Anda diminta mengisi form 'Jenis Debitur'. Untuk pribadi, Anda bisa memilih jenis 'Debitur Perseorangan'. - Selanjutnya, isi Kewarganegaraan Debitur. - Isi Jenis Identitas Debitur - Isi Nomor Identitas Debitur - Masukan captcha keamanan - Klik 'selanjutnya'. Setelah ini, maka skor kredit akan muncul.