Viral Pelamar Kerja Tak Lulus Seleksi Akibat Skor BI Checking Jelek, Begini Cara Perbaikinya
Terdapat lima Skor pada SLIK (dulu BI Checking) yang menentukan tingkat kepatuhan seseorang.
Terdapat lima Skor pada SLIK (dulu BI Checking) yang menentukan tingkat kepatuhan seseorang.
Viral Pelamar Kerja Tak Lulus Seleksi Akibat Skor BI Checking Jelek, Begini Cara Perbaikinya
Begini Cara Perbaiki Skor BI Checking
Skor BI Checking atau saat ini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi momok bagi masyarakat saat melamar kerja.
Bahkan, unggahan pengguna Twitter viral setelah dia mencuitkan 5 pelamar kerja tidak lulus seleksi karena skor SLIK-nya 5.
Secara sederhana, SLIK merupakan layanan formasi mengenai kepatuhan seseorang dalam melunasi kewajiban utangnya.
Terdapat lima Skor pada SLIK yang menentukan tingkat kepatuhan seseorang.
- Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2, artinya kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Untuk memperbaiki skor SLIK tentu harus melunasi kewajiban utang atau semua tunggakan.
Baik utang melalui kartu kredit, pay later, dan sebagainya. Apabila terdapat biaya pinalti, maka biaya tersebut wajib dilunasi.
Setelah utang terlunasi, Anda bisa mengajukan perbaikan skor kredit pada SLIK dengan berkomunikasi dengan kreditur untuk segera memperbarui data perbaikan skor kredit setelah Anda berhasil melunasinya.
Yang perlu diingat juga, Anda harus meminta surat keterangan lunas utang untuk keperluan mengajukan perbaikan SLIK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).