Setujui Revisi UU TNI, PDIP Ungkap Pesan Megawati: Jangan Kembali ke Orde Baru
Utut menekankan bahwa Megawati menginginkan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam UU TNI.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan agar dwifungsi ABRI tidak terulang setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3). Utut menekankan bahwa Megawati menginginkan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam UU TNI.
"Ibu itu cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian," ujar Utut.
Utut juga mengungkapkan bahwa Megawati berpesan agar Indonesia tidak kembali ke era Orde Baru. Ia menilai, keinginan tersebut juga menjadi nafas perjuangan bagi fraksi-fraksi lain di DPR.
"Kalau ibu, jangan kembali ke Orde Baru. Konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil," tegasnya.
Revisi UU TNI Disetujui, Ini Poin-Poin Perubahannya
Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyetujui revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang kini siap dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Revisi ini mencakup tiga pasal utama, yaitu:
- Pasal 3 – Mengatur tentang kedudukan TNI.
- Pasal 53 – Membahas penambahan usia pensiun prajurit TNI.
- Pasal 47 – Mengatur jabatan TNI di kementerian/lembaga (K/L).
Sebelum revisi, hanya 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh personel TNI. Namun, dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 15 kementerian/lembaga.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Revisi ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan peran TNI dalam pemerintahan sipil serta potensi kembalinya dominasi militer dalam struktur negara.