Pengamat Militer: Pernyataan Puan Maharani Jamin Pembatasan Militer di Jabatan Sipil
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi RUU TNI tidak seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga yang telah diakomodir dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pernyataan Puan dinilai sebagai bentuk jaminan bahwa kewenangan TNI di ranah sipil tetap bisa dibatasi.
"Apa yang disampaikan Ketua DPR setidaknya bisa menunjukkan komitmen untuk menjamin institusi militer ke wilayah sipil tetap bisa dilimitasi," kata Pengamat Pertahanan dan Militer, Anton Aliabbas, Senin (17/3/2025).
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu menilai DPR perlu memperkuat aturan terkait agar implementasinya berjalan efektif. Anton menekankan pentingnya pengawasan reguler dan pemberian sanksi bagi yang melanggar ketentuan.
"Sebaiknya DPR dapat mendorong penguatan dari implementasi pengaturan tersebut, termasuk elaborasi sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut," ujarnya.
"Problem terkait jabatan sipil yang diduduki oleh militer aktif adalah kepatuhan terhadap peraturan UU. Hendaknya pelaksanaan aturan yang baru dapat dimonitor dan diawasi secara reguler," imbuh Anton.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi RUU TNI tidak seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak. Ia memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.
"Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya," kata Puan di Gedung DPR, Senin (17/3).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Komisi I DPR telah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi revisi RUU TNI. Ada tiga pasal yang dibahas, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif, dan Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI.
Dalam revisi ini, batas usia pensiun bintara dan tamtama ditambah dari 53 tahun menjadi 55 tahun, sementara perwira bisa pensiun di usia 58-62 tahun tergantung pangkat. Khusus perwira bintang empat, usia pensiun ditentukan oleh kebijakan presiden.
Selain itu, dalam Pasal 47, revisi UU TNI mengatur bahwa perwira aktif dapat menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga, lebih banyak dibanding aturan sebelumnya yang hanya mencantumkan 10 kementerian/lembaga. Salah satu yang diatur adalah Kejaksaan Agung, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki posisi Jampidmil.
Puan menegaskan bahwa aturan ini masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dan telah melibatkan berbagai pihak. "Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya," ucap Puan.
Ia memastikan bahwa di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan, prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatannya. "Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear," tegas Puan.