Alasan PDI Perjuangan Terlibat dalam Revisi UU TNI
Kehadiran PDIP dalam panitia kerja RUU TNI bertujuan untuk memastikan bahwa revisi aturan ini benar-benar dibahas dengan baik.

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menjelaskan alasan fraksinya kini terlibat dalam pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, kehadiran PDIP dalam panitia kerja RUU TNI bertujuan untuk memastikan bahwa revisi aturan ini benar-benar dibahas dengan baik.
“Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3).
Pernyataan ini disampaikan Puan saat menjawab wartawan mengenai sikap PDIP terhadap RUU TNI. Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menyatakan tidak setuju terhadap salah satu perubahan RUU TNI soal usia pensiun perwira.
Puan pun menegaskan bahwa saat ini RUU TNI masih dalam tahap pembahasan di Panja antara DPR dan pemerintah. “Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama, dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ujar Puan.
Menurut keterangan Panja hari ini RUU TNI berfokus pada tiga pasal, yaitu pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, pasal 47 yang mengatur posisi prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga, dan pasal 53 mengatur batas usia pensiun TNI.
RUU mengubah aturan UU TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Panja juga membahas perubahan dalam pasal 47, di mana jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 16. Namun, Puan menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ingin menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas militer.
“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan.
Dalam revisi UU TNI, sebanyak 16 kementerian/lembaga dapat ditempati oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN).
Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Pertahanan Nasional (DPN); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Keamanan Laut (Bakamla); Kejaksaan Agung (hanya untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil); Mahkamah Agung; dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).