Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
Draf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
Draf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, mengatur tentang batas usia pensiun anggota TNI.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 53, tertulis batas usia pensiun mulai dari 58 hingga 65 tahun.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam draf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
"Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang. Tapi itu kan belum kita putuskan, masih banyak usulan-usulan dari teman-teman fraksi yang lain yang tapi fokusnya kita adalah menyangkut soal usia pensiun supaya memenuhi kesetaraan diantara semua aparatur sipil negara baik itu TNI-Polri dan sebagainya," kata Supratman, Rabu (29/5).
Isi Aturan Revisi UU TNI
Diketahui, pada Pasal 53 ayat (1) tertulis, bagi prajurit yang melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
Kemudian dalam ayat (2) tertulis, khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada ayat (3) berbunyi, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Ayat (4) prrpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden. Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi dalam pasal tersebut.
Kemudian, perubahan juga terjadi pada Pasal 47. Pada ayat (1) tertulis Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selanjutnya, pada ayat (2) tertulis Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Berikutnya, dalam ayat (3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.
"Ayat (4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan," tulis pasal tersebut.
Lalu, pada ayat (5) tertulis, Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Berikutnya, pada ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.